Selama ini pemerintah masih melirik dengan sebelah mata terhadap kesejahteraan guru swasta, padahal fungsi dan tanggungjawabnya sama dengan guru PNS.
Pengorbanan guru swasta atau honorer terbilang sangat besar, karena tanpa kehadiran mereka maka dunia pendidikan kita akan jauh tertinggal oleh negara-negara lain. Guru swasta kedudukannya dalam sisdiknas sama dengan guru PNS sebagai ujung tombak pendidikan, maka selayaknya guru swasta boleh disebut sebagai pahlawan pendidikan.Mereka pada umumnya telah menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan harapan apa yang diinginkan oleh pemerintah. Banyak Guru swasta yang mengjar di sekolah Negeri berperan sebagai “Pengganjal” kekurangan guru di sekolah negeri, sehingga sekolah negeri tersebut dapat tetap berlangsung dengan adanya bantuan Guru swasta/ honorer.
Sungguh sangat naïf sekali apabila guru swasta ini kurang diperhatikan oleh pemerintah, tidak sedikit yang menjadi guru swasta dengan potensi dan kemampuan yang tinggi terpaksa keluar dari dunia pendidikan, dikarenakan kesejahteraannya tidak menjamin. Bahkan tidak sedikit yang berprofesi guru swasta melakukan pekerjaan sambilan setelah melakukan tugasnya dengan menjadi tukang ojeg, atau pekerjaan lainnya yang kurang layak di lakukan oleh seorang guru., Demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan guru swasta, sebab jika tidak memperhatikan ,maka berakibat terhadap semangat kerja, sikap dan loyalitas akan menurun, absensi dan turn over meningkat. Sebagaimana dinyatakan oleh Hasibuan (2005:197) Maintenance adalah usaha mempertahankan dan atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan sikap karyawan, agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
Pemberian kesejahteraan adalah langkah yang paling tepat di dalam upaya Memelihara atau merawat Guru Swasta melalui Jaminan kesehatan dan Tunjangan Hari Tua (Pensiun). Jaminan kesehatan suatu hal yang sangat penting untuk menunjang aktivitas kerjanya sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi sekolah atau dirinya.Dengan kondisi badan yang sehat maka produktivitas dapat meningkat. Tunjangan Hari Tua yang termasuk Jaminan social yang diatur oleh PP No 40 Tahun 2004 menyebutkan Jaminan social adalah salah satu bentuk perlindungan social untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sementara PNS memperoleh ASKES dan masyarakat miskin mendapatkan JAMKESMAS mengapa Guru swata tidak mendapatkannya. Dengan pemberian kesejahteraan tersebut maka Guru Swasta akan merasakan ketenangan dalam menjalankan aktivitasnya, serta kondisi keluarganya jadi terjamin.
Bila PNS telah terjamin hari tuanya, melalui TASPEN bagaimana dengan Guru swasta? siapa yang dapat menjamin hari tuanya? sekolah manakah yang mau memberikan tugas mengajar kepada orang yang sudah tua renta? Jaminan inilah yang selalu diresahkan oleh para Guru swasta, sehingga berakibat mendesak kepada pemerintah untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam pemberian tunjanganpun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Guru swasta tetap terpinggirkan Bila Guru PNS mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Daerah (Tunda). Guru swasta hanya menggigit jari. Anehnya , mengapa Guru swasta selalu dibelakangkan dalam pemberian tunjangan seperti tunjangan professional atau sertifikasi.
Ketimpangan yang sering terjadi ini sering menyulut guru swasta untuk melakukan demonstrasi, yang tentunya dengan kegiatan ini akan sedikit mengganggu terhadap kegiatan lain baik itu kegiatan di pemerintahan maupun di sekolah, walaupun secara umum tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar, namun tetap bagi guru yang mengajar dan tidak turut demonstrasi perhatiannya jadi tidak focus.
Wakil Kementrian Pendidikan Nasional Fasli Jalal telah menghembuskan Angin segar dalam, Okezone.com Kampus (27/5) menyatakan” pemerintah akan memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi guru swasta”. Semoga pernyataan ini tidak hanya sekedar wacana yang bertujuan untuk menina bobokan Guru swasta.
Penulis
Drs. Iwan Rudi Setiawan
Guru SMA PGRI Cililin Kabupaten Bandung Barat
Pengorbanan guru swasta atau honorer terbilang sangat besar, karena tanpa kehadiran mereka maka dunia pendidikan kita akan jauh tertinggal oleh negara-negara lain. Guru swasta kedudukannya dalam sisdiknas sama dengan guru PNS sebagai ujung tombak pendidikan, maka selayaknya guru swasta boleh disebut sebagai pahlawan pendidikan.Mereka pada umumnya telah menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan harapan apa yang diinginkan oleh pemerintah. Banyak Guru swasta yang mengjar di sekolah Negeri berperan sebagai “Pengganjal” kekurangan guru di sekolah negeri, sehingga sekolah negeri tersebut dapat tetap berlangsung dengan adanya bantuan Guru swasta/ honorer.
Sungguh sangat naïf sekali apabila guru swasta ini kurang diperhatikan oleh pemerintah, tidak sedikit yang menjadi guru swasta dengan potensi dan kemampuan yang tinggi terpaksa keluar dari dunia pendidikan, dikarenakan kesejahteraannya tidak menjamin. Bahkan tidak sedikit yang berprofesi guru swasta melakukan pekerjaan sambilan setelah melakukan tugasnya dengan menjadi tukang ojeg, atau pekerjaan lainnya yang kurang layak di lakukan oleh seorang guru., Demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan guru swasta, sebab jika tidak memperhatikan ,maka berakibat terhadap semangat kerja, sikap dan loyalitas akan menurun, absensi dan turn over meningkat. Sebagaimana dinyatakan oleh Hasibuan (2005:197) Maintenance adalah usaha mempertahankan dan atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan sikap karyawan, agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
Pemberian kesejahteraan adalah langkah yang paling tepat di dalam upaya Memelihara atau merawat Guru Swasta melalui Jaminan kesehatan dan Tunjangan Hari Tua (Pensiun). Jaminan kesehatan suatu hal yang sangat penting untuk menunjang aktivitas kerjanya sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi sekolah atau dirinya.Dengan kondisi badan yang sehat maka produktivitas dapat meningkat. Tunjangan Hari Tua yang termasuk Jaminan social yang diatur oleh PP No 40 Tahun 2004 menyebutkan Jaminan social adalah salah satu bentuk perlindungan social untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sementara PNS memperoleh ASKES dan masyarakat miskin mendapatkan JAMKESMAS mengapa Guru swata tidak mendapatkannya. Dengan pemberian kesejahteraan tersebut maka Guru Swasta akan merasakan ketenangan dalam menjalankan aktivitasnya, serta kondisi keluarganya jadi terjamin.
Bila PNS telah terjamin hari tuanya, melalui TASPEN bagaimana dengan Guru swasta? siapa yang dapat menjamin hari tuanya? sekolah manakah yang mau memberikan tugas mengajar kepada orang yang sudah tua renta? Jaminan inilah yang selalu diresahkan oleh para Guru swasta, sehingga berakibat mendesak kepada pemerintah untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam pemberian tunjanganpun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Guru swasta tetap terpinggirkan Bila Guru PNS mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Daerah (Tunda). Guru swasta hanya menggigit jari. Anehnya , mengapa Guru swasta selalu dibelakangkan dalam pemberian tunjangan seperti tunjangan professional atau sertifikasi.
Ketimpangan yang sering terjadi ini sering menyulut guru swasta untuk melakukan demonstrasi, yang tentunya dengan kegiatan ini akan sedikit mengganggu terhadap kegiatan lain baik itu kegiatan di pemerintahan maupun di sekolah, walaupun secara umum tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar, namun tetap bagi guru yang mengajar dan tidak turut demonstrasi perhatiannya jadi tidak focus.
Wakil Kementrian Pendidikan Nasional Fasli Jalal telah menghembuskan Angin segar dalam, Okezone.com Kampus (27/5) menyatakan” pemerintah akan memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi guru swasta”. Semoga pernyataan ini tidak hanya sekedar wacana yang bertujuan untuk menina bobokan Guru swasta.
Penulis
Drs. Iwan Rudi Setiawan
Guru SMA PGRI Cililin Kabupaten Bandung Barat
0 Comments