Dengan Hormat kami sampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan tahun 2018 sebanyak 26.298 orang. Verivikasi dan Validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38. 457 orang.
Surat Edaran Cabang Dinas Pendidikan Wil. Lamongan Tentang Pemberkasan PPG Download di sini
Surat Edaran Dirjen Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 tanggal 29 Agustus 2019 download di sini
Untuk Informasi lebih lanjut tentang PPG bisa menghubungi Tlp. 0322-3326616
0 Comments