Kepada Yth :
- Kepala Madrasah Aliyah
- Kepala Madrasah Tsanawiyah
- Kepala Madrasah Ibtida’iyah
se Kabupaten Lamongan
Di –
Lamongan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/4/PP.00/6943/2014 tanggal 1 September 2014, perihal sebagaimana pokok surat, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu kepala madrasah beberapa hal sebagai berikut :
- Madrasah berkewajiban untuk menyusun KTSP dengan mencakup dua kurikulum sekaligus yakni Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
- Pengesahan Review KTSP mengacu pada :
- Permenag No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar isi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
- Permenag Nomor 912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
- Permendikbud 81 A tentang Implementasi Kurikulum 2013
- Pengajuan Pengesahan Review KTSP MA di Kanwil Kemenag Prov Jawa Timurpaling lambat Tanggal 5 September 2014 ( terlampir MA yang telah/belum mengajukan pengesahan Review KTSP )
- Pengajuan Pengesahan Review KTSP Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtida’iyah di Kemenag Lamongan paling lambat tanggal 15 September 2014.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
sumber :http://mapendalamongan.wordpress.com/
0 Comments