Perbedaan yang jelas antara sekolah negeri dan swasta adalah status pengelola, tenaga pendidik, dan sumber pendanannya. Sekolah negeri dikelola pemerintah, sedangkan sekolah swasta dikelola oleh yayasan atau lembaga swasta. Sebagian besar guru sekolah negeri merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan sebagian besar guru sekolah swasta adalah pegawai yayasan atau lembaga swasta, walaupun ada guru negeri yang diperbantukan di sekolah swasta. Mengenai sumber pendanaan untuk operasional sekolah, sebagian besar dana sekolah negeri berasal dari pemerintah dan sumbangan wali murid. Sedangkan sumber pendanaan sekolah swasta sebagian besar berasal dari sumbangan wali murid dan usaha sekolah serta tentu saja sebagian kecil dari dana pemerintah, misalnya melalui bantuan operasional sekolah (BOS).
Perbedaan lainnya adalah mengenai mutu sekolah, proses pembelajaran, kurikulum, gaji tenaga pendidik, dan lain-lain. Setiap sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta tentu saja berbeda-beda dalam mutu dan proses pembelajaran. Untuk kurikulum, sebagian besar sekolah negeri mengikuti kurikulum nasional, sedangkan banyak sekolah swasta yang memadukan kurikulum nasional dan kurikulum khusus sesuai ciri khas masing-masing sekolah. Dalam hal gaji, guru sekolah negeri yang sebagian besar adalah PNS tentu saja lebih besar daripada guru sekolah swasta yang digaji oleh yayasan atau lembaga pengelola. Walaupun memang untuk beberapa sekolah swasta favorit gaji gurunya bisa menyamai guru swasta, tetapi tentu saja beban kerjanya lebih berat.Data berikut merupakan gambaran rendahnya gaji guru swasta. Saat ini guru yang mengajar di sekolah swasta berjumlah sekitar 600.000 guru dengan gaji rata-rata sekitar Rp200.000,00 per bulan. Bahkan ada guru swasta yang gajinya antara Rp100.000,00 – Rp150.000,00 per bulan. Sungguh gaji yang tidak layak untuk tenaga profesional, sebagian besar guru sekarang sudah berpendidikan S1 atau D4. Gaji tukang batu saja per harinya Rp40.000,00 atau sekitar Rp1.200.000,00 per bulan. Masih kalah juga dengan gaji buruh pabrik yang masing-masing daerah memliki peraturan besarnya upah minimum regional (UMR). Sebagai contohnya untuk UMR di DKI Jakarta tahun 2011 sebesar Rp1.290.000,00. Gaji guru swasta di Jakarta dengan masa kerja lebih dari dua tahun di bawah Rp2 juta rupiah per bulan. Bahkan ada yang memperoleh gaji Rp750.000,00 per bulan. Sangatlah jauh berbeda dengan gaji guru PNS. Guru PNS di Jakarta dengan masa kerja di atas dua tahun menerima gaji lebih dari Rp6 juta rupiah per bulan. Rinciannya adalah gaji Rp2.286.300,00, Tunjangan Kinerja Derah (TKD) Rp2.900.000,00, dan tunjangan profesi Rp1.228.200,00. Total pendapatannya adalah Rp6.414.500,00.
Kebanyakan yayasan atau lembaga pengelola sekolah swasta tidak mampu memberikan gaji yang layak kepada guru karena keterbatasan sumber dana dari wali murid. Banyak sekolah yang mengandalkan bantuan dari pemerintah untuk menggaji guru, misalnya saja dari BOS dan tunjangan fungsional serta tunjangan profesi. Walaupun hanya 20% dana BOS yang boleh untuk gaji guru.
Padahal guru sekolah swasta juga mempunyai beban kerja yang sama bahkan lebih berat dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa. Banyak sekolah swasta menerima murid yang tidak diterima di sekolah negeri dengan kemampuan akademik dan ekonomi yang pas-pasan. Tentu saja beban guru dalam mendidik anak bangsa ini juga lebih berat.
Sebenarnya guru sekolah swasta tidak menuntut gajinya harus sama dengan guru PNS, tetapi paling tidak lebih besar dari gaji saat ini atau setara dengan UMR. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai induk organisasi guru menuntut kenaikan gaji guru swasta minimal Rp2.500.000,00 per bulan yang disebut sebagai UMR pendidikan. Tuntutan PGRI lainnya adalah bagi guru swasta yang memiliki masa mengajar cukup lama dan berusia 50 tahun agar segera diangkat menjadi PNS.
Bila kita meyakini bahwa pendidikan merupakan salah salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia, maka kualitas guru harus diperbaiki. Salah satu caranya adalah dengan memperbaiki kesejahteraan guru, khususnya guru swasta karena selama ini prioritas pemerintah hanya untuk kesejahteraan guru PNS. Logikanya dengan kesejahteraan yang terjamin, maka guru akan fokus dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera membuat kebijakan yang memihak guru swasta. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Pertama, mengangkat secara bertahap guru swasta yang memenuhi syarat menjadi PNS kecuali untuk yayasan swasta yang tidak menghendaki karena sudah mampu memberi gaji guruny setara atau bahkan lebih besar dari gaji guru PNS. Kedua, dengan menerapkan UMR pendidikan, misalnya untuk UMR pendidikan saat ini sebesar Rp2.500.00,00 bagi guru TK hingga SMA. Bila yayasan tidak mampu memberi gaji sebesar UMR pendidikan, maka pemerintah yang berkewajiban menanggung kekurangannya.
Dengan kesejahteraan guru baik swasta maupun PNS, guru akan merasa bermartabat dan akan menjalankan tugas profesionalnya dalam mendidik anak bangsa dengan baik. Dengan demikian harapannya mutu pendidikan Indonesia pun meningkat sejajar dengan negara-negara maju, semoga.
0 Comments